ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang
mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia,
sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka
Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya
sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember
2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di
Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang
merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan
jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang
Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14
Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak,
dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu
keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia
yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan
kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku,
ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta
membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya
pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal
8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan
Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai
tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat
serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan
dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha
serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang
memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan
kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan
Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses
pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin,
dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik
dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan
melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud
mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan
berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang
mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa
dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk
putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang
terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka
merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi
anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka
Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak
dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa
terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan
bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan
Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk
mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah
warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang
dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka,
Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang
yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat
bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka
dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka
dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan
Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran
Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus
baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat
Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya
kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia
dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin
secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian
dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan
beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan
dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan
keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota
dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan
gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan
dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan
keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh
seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat
pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan
Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan
berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa
Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang
staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu
oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan
diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka
adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di
Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di
Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan
Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain
dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah
Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan
negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak
bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi
yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri
dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan
Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno
Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk
itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut
harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk
membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan,
maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
ANGGRAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih
dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman
tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan dengan surat keputusan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden
Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok
Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
EDISI ART Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun2009.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN
PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan
Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang
dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan
pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang
dewasa.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan
kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN
SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan
Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan
Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah
terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi:
a. Manusia yang berwatak,
berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta
sehat jasmaninya.
b. Warga Negara yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam
lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar
Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem
among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan
adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a. Berbudi pekerti luhur, disiplin,
bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan
berperilaku.
b. Memiliki jiwa patriot dan
kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c. Mampu berkarya dan berwirausaha
dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan budaya dan alam
Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN
UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah
proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang
menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan
Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah
terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan
proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri
pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social,
intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan
proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara
yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan
dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan kepramukaan secara
luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya
adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli,
bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(5) Para pelaksana pendidikan
kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di bidang pendidikan adalah
karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual
dan fisik.
b. Pendidikan berbeda dengan
pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk
nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c. Pada hakekatnya pendidikan adalah
memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya
secara optimal.
d. Dasar dan landasan pendidikan
adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib
menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka
artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh
warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat
Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode
kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat
sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka bersifat patuh
dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik
Indonesia.
(5) Gerakan Pramuka bersifat
nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-polotik.
b. Semua
jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis.
c. Secara
pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan
sosial-politik.
d. Anggota Gerakan Pramuka tidak
dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam
bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e. Anggota Gerakan Pramuka tidak
dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik.
(6) Gerakan Pramuka bersifat
religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama
dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan
Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu
mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7) Gerakan Pramuka bersifat
persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan
semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka
diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menembangkan
watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan
iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
masing-masing.
2)
Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan dan pengamalan
Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai
warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan
negara.
4)
Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6)
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan
persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e.
Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif,
serta bertanggungjawab dan disiplin.
f.
Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk
dan mengembangakan kepemimpinan.
h. Membina dan melatih jasmani,
panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2) Tujuan Gerakan Pramuka tersebut
dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a. Kegiatan petemuan dan perkemahan
kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa
persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b. Kegiatan bakti masyarakat dan
peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan
pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun
internasional.
c. Kegiatan kemitraan dan kerjasama
dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat
kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d. Kegiatan kemitraan dan kerjasama
dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya tujuan serta
terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan
kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka menjalankan
usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan Pramuka menjalankan
usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan
Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan
dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia
serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2) Pembinaan watak, kepribadian dan
akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a. Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.
Pengamalan moral pancasila.
d.
Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e. Rasa
percaya diri.
f.
Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan dilakukan
melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan
syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan
melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta
keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan
Satuan Karya Pramuka
(1) Kwartir Nasional membina kwartir
daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan
di wilayah kerjanya.
(2) Kwartir Daerah membina Kwartir
Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan
di wilayah kerjanya.
(3) Kwartir Cabang membina kwartir
ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan
mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4) Kwartir Ranting melakukan
koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan
satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5) Gugusdepan-gugusdepan yang
berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung
menjadi kelompok gugusdepan .
(6) Pembina gugusdepan berupaya agar
jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya
terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional Pembina secara
langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1) Kwartir berusaha meningkatkan
jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2) Untuk melaksanakan maksud di
atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional,
menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai
dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu jajaran
kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan kegiatan
pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a. Pusat pendidikan dan pelatihan
Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda.
c. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari
gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk
memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan
berbangsa dan bernegara.
(2) Untuk meningkatkan rasa
kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan,
kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada
pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung
pendidikan.
(3) Untuk terwujudnya rasa
kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan
pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka
berupaya menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan
prasaana pendidikan kepramukaan.
(2) Untuk terwujudnya maksud di
atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai
sarana dan prasarana pendidikan.
(3) Sesuai dengan hak atas kekayaan
intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan
kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir
Nasional.
(4) Kedai Pramuka dikelola oleh
kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir
yang bersangkutan.
(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya
memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan
pramuka.
Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan Pramuka mulai dari
gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan ,
baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Kegiatan kehumasan dilaksanakan
untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota,
masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan
kepramukaan.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka
merupakan insan kehumasan.
(4) Gerakan Pramuka menyelenggarakan
kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma
Pramuka.
(5) Kegiatan pengabdian masyarakat
juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah,
Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1) Gerakan Pramuka mengembangkan
dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di
dalam dan di luar negeri.
(2) Gerakan Pamuka adalah anggota
World Organization of the Scout Movement (WOSM), World Organization of the
Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for
Regional Cooperation (ASARC).
(3) Gerakan Pramuka mengembangkan
dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional
(National Scout Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4) Kerjasama dengan organisasi
kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE
KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan
adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan
sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh
dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan
pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran,
kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai
pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan
Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha
Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang
dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga
dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima
kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang
bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan
kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli
terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan
kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak
hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan
yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan
sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi
untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1) Metode kepramukaan merupakan
salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan
menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa
dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk
putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
(2) Metode Kepramukaan pada
hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang
keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap unsur pada Metode
Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan
menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang
terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma
adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam
bentuk janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela oleh
seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai pengikat
diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai sebagai titik tolak
memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral,
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam
bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan mandiri yang
progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya memberi pengalaman praktis
yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi
sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak bagi Gerakan
Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong
pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d. Kode Etik bagi organisasi dan
anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral
yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban
anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh
anggota.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah
budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap
anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5) Kode Kehormatan Pramuka
ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani
dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya,
selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersunguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap
Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut
aturan keluarga.
– Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode
Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap
Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia danmengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat.
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang
sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat
dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan
dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan anggota dewasa untuk
mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan
dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas
kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka /
Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan /
Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan
kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun …
menyatakan bahwa kami:
- menyetujui isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
- akan bersungguh-sungguh
melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka
/ Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan
/ Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk
mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Catatan:
- Coret yang tidak perlu
- *) diisi Nasional, daerah, Cabang,
Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan
dalam bentuk:
a. Pelaksanaan ibadah menurut
keyakinan agama dan kepercayaan masing- masing.
b. Hidup sehat rohani dan jasmani.
c. Pembinaan kesadaran berbangsa dan
bernegara.
d. Mengenal, memelihara dan
melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.
e. Memiliki sikap kebersamaan, tidak
mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan
bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f. Belajar mendengar, menghargai dan
menerima pendapat atau gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap
terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah
laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan diri memberikan
pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan social,
membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam
menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keihklasan menerima
tugas yang ditawarkan, sebagai upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa
depan, berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang
gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak dan hidup secara hemat,
serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang
mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar
mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan mengatur diri
sendiri, beranni menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran,
berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat
terhadap aturan dan kesepakatan.
k. Membiasakan diri untuk selalu
menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk
bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal
perbuatan maupun materi.
l. Memiliki daya pikir dan daya
nalar yang baik pada saat merencanakan gagasan maupun pada saat pelaksanaan
kegiatan, serta berhai-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan
dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan sebanyak mungkin
kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk
pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota
muda.
b. Mengarahkan perhatian anggota
muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul
keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif
dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem Beregu
(1) Sistem beregu dilaksanakan agar
anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan
diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja dan bekerjasama
dalam kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokan dalam
satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut
merupakan wadah kerukunan di antara mereka.
Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1) Diselenggarakan dalam rangka
menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam
Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat,
mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2) Berupa kegiatan yang kreatif,
inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan
perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan
dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3) Memperhatikan tiga sokoguru
pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4) Diselenggarakan secara terpadu
dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta
didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan
usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima
oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik
yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk
memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan kepada kegiatan yang
dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi
perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Merupakan kegiatan rekreasi
edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman adanya
saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk
melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa
depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pada anggota muda
bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali
sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4) Mengembangkan kemampuan
mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya,
menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta
membina kerja sama dan rasa memiliki.
Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa
Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan anggota dewasa
berarti dala melaksanakan dalam setiap kegiatan Kepramukaan:
a. Anggota dewasa berfungsi sebagai
perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b. Pramuka Penegak dan Pandega
berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan
kepramukaan.
c. Anggota muda sebelum melaksanakan
kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d. Anggota muda pada waktu
melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e. Anggota dewasa bertanggung jawab
atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda
bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan
mendorong dan merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan
tertentu.
(3) Setiap Pramuka wajib berupaya
memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada
masyarakat.
Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk
Putra dan Putri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan
sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Putri dibina oleh
Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b. Tidak dibenarkan satuan Pramuka
Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra
dapat dibina oleh Pembina Putri.
c. Jika kegiatan itu diselenggarakan
dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri
dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina
putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina putra.
Pasal 29
Sistem Among
(1) Pendidikan Kepramukaan jika
ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan
Sistem Among.
(2) Sistem Among pada Gerakan
Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani,
rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan
pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota
Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo, maksudnya
di depan menjadi teladan.
b. Ing madya mangun karso, maksudnya
di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri handayani, maksudnya
dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya
anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran,
keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa
kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif dan
tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam
dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan anggota dewasa dengan
anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib
memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang
dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6) Anggota dewasa berupaya secara
bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda,
untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan
dan pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1) Moto Gerakan Pramukamerupakan
moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan,
yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan
Pramuka.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut
adalah:
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan Dasar
(1) Kiasan Dasar adalah ungkapan
yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai
salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk
mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong
kreatifitas dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan
kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan
harus dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik, menantang, dan merangsang,
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.
(4) Kiasan Dasar disusun dan dirancang
untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan
serta merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
harus tidak memberatkan anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota Gerakan Pramuka
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan
diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan
kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri
atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa, dan
c. Anggota Kehormatan.
Pasal 33
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota Muda
(1) Anggota muda adalah anggota
biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan
Pramuka Pandega.
(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun
sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15
tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun , dan Pramuka
Pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah
dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota muda sebelum menjadi
anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang
cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak dan pandega
dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembina muda atau instruktur muda
Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina muda atau instruktur muda
Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
c. Pembina muda atau instruktur muda
Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7) Untuk dapat dilantik sebagai
anggota muda, calon anggota muda harus telah menyelesaikan Syarat Kecakapan
Umum tingkat pertama dalam golongannya.
(8) Pelantikan anggota muda
dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan
Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 35
Anggota Dewasa
(1) Anggota Dewasa adalah anggota
biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota terdiri atas:
a. Anggota Dewasa biasa
b. Anggota Mitra
(3) Anggota Pramuka biasa adalah
anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a. Pembina Pramuka
sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
dan membina anggota muda secara aktif .
b. Pelatih Pembina Pramuka,
sekurang–kurangnya telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat
Dasar (KPD).
c. Pembina Profesional, seorang yang
berlatarbelakang pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan
berpengelaman sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d. Pamong Saka sekurang-kurangnya
telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
e. Instruktur Saka, seorang yang
mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan
tertentu.
f. Pimpinan Saka sekurang-kurangnya
telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang
kesakaannya.
g. Andalan dan Pembantu andalan
sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi
kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex-officio sebagi
Andalan.
h. Anggota Majelis Pembimbing,
sekurang-kurangnya berusia 30 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi
kepramukaan.
i. Staf / karyawan kwartir,
sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(4) Anggota Mitra adalah anggota
dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris sebagaimana tersebut dalam ayat 3
diatas. Anggota Mitra tergabung dalam kwartir di masing-masing tingkat.
(5) Orang tua anggota muda dapat
berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam
pelaksanaan kegiatan Pramuka di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat
tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah warga
Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan
aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah
perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
(2) Calon Anggota Kehormatan dapat
diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan
tersebut.
(3) Anggota Kehormatan diangkat dan
dilantik oleh Kwartir Nasional.
Pasal 38
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota Gerakan Pramuka,
berhak:
a. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
b. Mengenakan seragam pramuka.
c. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka,
berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan
Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan
Pramuka.
b. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
c.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3) Setiap anggota Kehormatan
Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka
berakhir karena:
a. Pemintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat
diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
Gerakan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota
Gerakan Pramuka di usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian
dari Dewan Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir
yang mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang
diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan
di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka
yang bersangkutan tidak menerima keputusan Dewan Kehormatan di kwartir yang
bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat
di atasnya secara berjenjang.
Pasal
41
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang
diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas dapat mengajukan permohonan
menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya
(2) Penerimaan kembali anggota
Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan persetujuan
Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal
42
Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia
adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama menempati
kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal
43
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah satuan organisasi
terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
(2) Gugusdepan dikelola secara
kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina
Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
(3) Ketua Gugusdepan dipilih dari
Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah
gugusdepan.
(4) Gugusdepan lengkap terdiri atas:
a. Pendidikan Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Rencana Pandega
(5) Anggota muda putra dan anggota
putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka
penyandang cacat dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan
dalam gugusdepan biasa.
(7) Gugusdepan dikoordinasikan oleh
kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
(8) Gugusdepan yang berpangkalan di
perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal
44
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka)
merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan
pengetahuan dan ketrampilan anggota muda dalam bidang tertentu.
(2) Satuan Karya Pramuka (Saka)
merupakan wadah untuk melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdiaan kepada
masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.
(3) Kegiatan nyata Saka menghasilkan
pengalaman, tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan serta
kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda.
(4) Setiap Saka mengkhususkan diri
pada pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang
spesialisasi ke Saka-an.
(5) Pembinaan Saka dilakukan oleh
kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan.
(6) Anggota Saka adalah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dari gugusdepan dari wilayah yang
bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepan.
(7) Anggota Saka wajib meneruskan
pengetahuan dan ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai
Instruktur Muda.
(8) Anggota Saka putra dan putri
dihimpun dalam Saka yang terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9) Saka dikelola oleh Pimpinan Saka
dan Pamong Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing
Saka.
(10) Pamong Saka ditetapkan dan
dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang dari para Pembina Pramuka yang
ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan
Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.
Pasal
45
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega
(1) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpimnan masa
depan Gerakan Pramuka dan Bangsa.
(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan bagian integral dari kwartir, bekedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun
kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota Dewan Kerja Penegak dan
Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak
dan Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudiaan
disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa Bakti Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.
(5) Apabila ketua Dewan Kerja
Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang
putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Pasal
46
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan Dan Pelatihan
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan
sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan
bagi masyarakat.
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4) Kepala Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir, lulus KPL yang
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal
47
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka
(1) Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Pusat penelitiaan dan
pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Nasional dan Daerah.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang angkat
dan diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.
Pasal
48
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat pengelolaan
Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang
terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang wakil ketua yang
merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang Sekertaris Jendral untuk
Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d. Seorang Bendahara
e. Beberapa orang angota
(2) Ketua kwartir dapat dipilih
kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3) Ketua kwartir setidaknya aktif
dalam pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.
(4) Selama pengurus yang baru hasil
musyawarah belum disahkan tim formatur, maka pengurus kwartir lama tetap
melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan
mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga.
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja.
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan
alih tugas staf.
(5) Kwartir menetapkan andalan
urusan yang dikelompokan dalam bidang-bidang yang bertugas melancarkan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(6) Kwartir mendayagunakan staf
pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
dan administrasi yang dipimpin oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional
dan Kepala Kantor untuk jajaran lainya.
(7) Sekertaris Pelaksana bertanggung
jawab kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab
kepada sekertaris kwartir jajarannya.
(8) Untuk meningkatkan pembinaan dan
pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk pimpinan Satuan
Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai andalan.
(9) Pengurus kwartir terdiri dari
unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus kwartir yang merupakan
andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir dan/atau gugusdepan / satuan
karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pasal
49
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir berhalangan,
maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua
Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal
50
Pergantian Pengurus Kwartir Antar
Waktu
(1) Pergantian Pengurus Kwartir
antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal dunia
b. Permohonan sendiri
c. Hal-hal khusus seperti:
1. Melanggar hukum
2. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme pergantian Pengurus
antar waktu:
a. Pergantian ketua kwartir antar
waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu.
Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau
utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan
dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
b. Penggantian pengurus kwartir
antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang
bersangkutan.
c. Penggantiaan sebagaaimana
tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan
siding dimaksud.
d. Penggantian sebagaimana tersebut
pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang
bersangkutan.
Pasal
51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang
menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku
anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku dan jasa
seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan Kwartir
beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan Kehormatan Gugusdepan
beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina Gugusdepan
c. Pembina Pramuka
Pasal
52
Pembantu Andalan
(1) Ketua Kwartir dapat mengangkat
pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan
keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama
dengan masa bakti kwartir.
Pasal
53
Pengesahan, Pengukuhan dan
Pelantikan Pengurus Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh
Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan
presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan
disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugusdepan yang terdiri
dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan
wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega,
ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan
perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta
gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan
surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus Pimpinan Satuan Karya
Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan
anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus Kwartir Ranting yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan
Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
d. Pengurus Kwartir Cabang yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan
dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang,
dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus Kwartir Daerah yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f. Pengurus Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan,
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota Majelis Pembimbing
Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua dan anggota Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat
Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i. Ketua dan anggota Majelis
Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting,
Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir
diatasnya.
j. Pengurus Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan Kepengurusan dilakukan
sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan
mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan Pembina Pramuka,
Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan Pengurus Gugusdepan
dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi
dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik
Indonesia diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan Pimpinan Saka dan
Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan Andalan dan Pembantu
Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan Ketua dan anggota
Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali
untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan Pengurus Dewan Kerja
Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan Pengurus Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan
Pramuka
(1) Lembaga Pemeriksaan Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan
Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan
Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta bertanggung jawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan Pengurus Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. 2 orang anggota
(4) Lembaga Pemeriksaan Keuangan
Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki kopetensi dalam
bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus Lembaga Pemeriksaan
Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Pasal
55
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan Pengawas Internal (SPI)
adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2) SPI dipimpin oleh seorang kepala
dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf
pelaksana.
(3) SPI bertugas melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan
Pramuka, yang meliputi:
a. Pelaksana kegiatan atau program
yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Prosedur Tetap/Standar
Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir
Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan barang dan jasa.
d. Pengelolaan anggaran.
(4) SPI dibentuk di tingkat Daerah
dan Nasional.
(5) Kepala SPI bertanggung jawab
kepad Ketua Kwartir.
(6) Kepala anggota SPI diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal
56
Majelis Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing adalan badan
yang memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial
kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan
masing-masing.
(2) Susunan pengurus Majelis
Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
(3) Ketua Majelis Pembimbing
Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembimbing
Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat
setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau
dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan
Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4) Majelis Pembimbing
menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal
57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Nasional
(1) Kwartir Nasioanl mempunyai tugas
dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka selama
masa bakti Kwartir Nasional.
b. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c. Menetapkan kebijakan pelaksanaan
Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah
Nasional.
d. Menetapkan hal-hal yang tidak
diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e. Melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina dan membantu Kwartir
Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan
Karya Pramuka.
g. Melakukan hubungan dan kerjasama
dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan hubungan dan kerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Nasional.
i. Melakukan kerjasama dengan
badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
k. Membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal
58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas
dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat daerah.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir
Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Membina dan membantu Kwartir
Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d. Melakukan hubungan dan kerja sama
dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan Hubungan dan kerja sama
dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan laporan kepada
Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban
kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal
59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Cabang
(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas
dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat Cabang
b. Melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir
Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan
Musyawarah Cabang
c. Membina dan membantu Kwartir
ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya
Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama
dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan hubungan dan kerjasama,
degan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat
kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang
f. Menyampaikan laporan kepada
Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di cabang.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban
Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal
60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Ranting
(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas
dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat ranting
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir
Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c. Membina dan membantu para pembina
pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama
dengan Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan hubungan kerjasama
dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat
kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan laporan kepada
Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan pertanggungjawaban
Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan, termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal
61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina
Gugusdepan
(1) Pembina dan Gugusdepan mempunyai
tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan selama masa
bakti.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir
Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu
anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina dan mengembangkan
organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kegiatan
kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan semua anggota
gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan kerjasama dengan tokoh
masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h. Menyampaikan laporan tahunan
kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang
perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban
gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .
Pasal
62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan
Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas
dan tanggungjawab:
a. Membantu Kwartir dalam merumuskan
kebijakan mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan saka.
b. Melaksanakan kegiatan dan program
saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan
pembinaan dan pengembangan saka.
d. Mengadakan hubungan melalui
kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
kebijakan kwartir tentang kegiatan saka.
f. Melaksanakan koordinasi antara
Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g. Memberi laporan pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartir.
h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan dan
pengembangan saka.
b. Mengusahakan instruktur,
perlengkapan dan keperluan kegiatan saka.
c. Mengadakan hubungan konsultasi
dan kerjasama dengan pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan,
dan saka lainnya.
d. Mengkoordinasika struktur dengan
Dewan Saka yang ada dalam saka.
e. Menjadi anggota pimpinan saka di
kwartir
f. Menerapkan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g. Melaporkan perkembangan sakanya
kepada kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal
63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah
Nasional Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka
(2) Musyawarah Nasional diadakan
sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar
Biasa.
(4) Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa
diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan secara
tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya enam bulan setelah
usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional
Luar Biasa.
Pasal
64
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta Musyawarah Nasional
terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat bejumlah sepuluh
orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional, diantaranya adalah kepala
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Nasional, Ketua Dewan Kerja
Nasioanal.
(3) Utusan daerah bejumlah sepuluh
orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah, diantaranya adalah kepala
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, Ketua Dewan Kerja
Daerah.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir
Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan Kwartir
Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional,
anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal
65
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Kecuali peserta sebagaimana
tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh
peninjau daerah yang terdiri dari:
a. Unsur Majelis Pembimbing.
b. Unsur Andalan.
c. Unsur Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau sebagaimana tersebut
pada ayat (1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
Pasal
66
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara pokok Musyawarah Nasional
adalah:
a. Penyampaian, dan pembahasan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian pertanggungjawaban
Lembaga Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian, pembahasan dan
pengesahan rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
masa bakti berikunya.
e. Penetapan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
f. Pemilihan, formatur untuk bersama
Ketua Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g. Pemilihan Ketua dan Anggota
Lembaga Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.
Pasal
67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional memilih dan
menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan
sebelum Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwartir
Daerah nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan
Ketua Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah Nasional memilih
secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya dengan
diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih menyusun kepengurusan Kwartir
Nasional.
(4) Tim formatur sebanyak 7 orang
termasuk Ketua Kwartir Nasional terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis
Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5) Tim formatur dalam waktu tiga
bulan menyusun pengurus Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6) Apabila antara Ketua dengan
anggota dan/atau antar anggota sesama tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan akhir ditentukan oleh ketua formatur.
(7) Ketua Kwartir Nasional hanya
dibenarkan menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
(8) Pengurus Kwartir Nasional lama
berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru sampai
dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
68
Pemilihan Formatur
(1) Formatur berjumlah 7 orang yang
terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang
anggota.
(2) Anggota Formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua
Kwartir Nasional terpilih.
b. Satu orang Wakil Majelis Pembimbing Nasional.
c. Lima orang wakil Kwartir Daerah yang dipilih oleh
peserta.
Pasal
69
Penyampaian Usul dan Materi
Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul dan materi
musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada
Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Nasional.
(2) Kwartir Nasional
selambat-lambatnya dua bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua kwartir daerah.
(3) Penyampaian usul dan materi
Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
70
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
dan dari peserta Musyawarah Nasional.
(2) Presidium dan Musyawarah
Nasional sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau 2 orang unsur Kwartir
Nasional dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir Daerah.
Pasal
71
Pengambilan Keputusan Musyawarah
Nasional
(1) Keputusan Musyawarah nasional
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak
tercapaikeputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah
apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara langsung dan bersifat rahasia.
Pasal
72
Musyawarah Daerah dan Musyawarah
Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2) Musyawarah Daerah diadakan lima
tahun sekali.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar
Biasa.
(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah
Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
kwartir cabang.
(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa
diselenggarakan atas prakasa kwartir daerah atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang yang ada di daerah itu dan harus
diajukan secara tertulis kepada kwartir daerah dengan disertai alasan yang
jelas.
(6) Selambatnya empat bulan setelah
usul tertulis diterima, kwartir daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar
Biasa.
Pasal
73
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta Musyawarah Daerah
terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas 8
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah kepala
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, ketua Dewan kerja daerah
dan seorang wakil Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas 8
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah antara
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang
dan seorang wakil majelis pembimbing cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang
harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan daerah dan cabang
masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawara Daerah , anggota
kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal
74
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah daerah
adalah:
a. Pertanggungjawaban kwartir daerah
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir
daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua
kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan ketua kwartir daerah
oleh ketua presidium musyawarah daerah.
(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya
dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir
daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu
sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan
kwartir daerah selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah daerah harus
diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal
75
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah memilih dan
menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan
sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir Cabang
nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Daerah memilih secara
langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketui
oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun pengurus kwartir daerah.
(4) Tim formatur sebanyak-banyaknya
5 orang, termasuk Ketua Kwartir Daerah terpilih, yang terdiri atas unsure
majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(5) Dalam waktu satu bulan, tim
formatur harus sudah menyelesaikan susunan pengurus Kwartir Daerah baru, yang
selanjunya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah hanya
dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir daerah lama bersetatus
demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Daerah yang baru sampai dengan
pengesahan pengurus kwartir daerah yang baru selama berstatus demisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
76
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh
suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Daerah.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah
Daerah sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas satu orang unsur
kwartir daerah dan atau empat orang unsur utusan kwartir cabang.
Pasal
77
Pengambilan Keputusan Musyawarah
Daerah
(1) Keputusan Musyawarah Daerah
dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak dicapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah daerah
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal
78
Musyawarag Cabang dan Musyawarah
Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan
sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang
luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar
biasa.
(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Cabang Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang –kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir ranting .
(5) Musyawarah Cabang luar biasa
diselenggarakan atas prakarsa kwartir cabang atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir ranting yang ada di cabang itu dan harus
diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang dengan disertai alas an yang
jelas.
(6) Selambatnya dua bulan setelah
usul tertulis diterima, kwartir cabang wajib mengadakan musyawarah cabang luar
biasa.
Pasal
79
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan Cabang terdiri atas tujuh
orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang
Wakil Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas
tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, diantaranya adalah
seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan Seorang Wakil Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan Kwartir
Rantingharus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan cabang dan ranting
masing-masing memiliki satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang, anggota
kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal
80
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara pokok Musyawarah Cabang
adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir
cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua
kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya
d. Pelantikan Ketua Kwartir Cabang
terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara Musyawarah cabang lainya
dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir
cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu
sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan
Kwartir Cabang selama masa bakti berikutnya disusun dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus
diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal
81
Pemiliha Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang memilih dan
menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan
sebelum Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting
nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan
memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Cabang memilih secara
langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang
terpilih menyusun pengurus kwartir cabang.
(4) Tim formatur sebanyak lima orang
termasuk ketua kwartir cabang terpilih, yang terdiri atas unsur
majelispembimbing cabang, kwartir cabang dan kwartir ranting.
(5) Dalam waktu satu bulan tim
formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya
diajukan kepada ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang hanya
dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir cabang lama berstatus
demisioner sejak terpilihnya ketua kwartir cabang yang baru sampai dengan
pengesahan pengurus kwartir cabang yang baru. Selama berstatus domisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
82
Penyampaian Usul dan Materi
Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul dan materi
musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir
cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan
sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir
Ranting dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi
musyawarah cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal
83
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta Musyawarah Cabang.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah
cabang sebanyak banyaknya lima orang yang terdiri atas satu orang unsur kwartir
cabang (lama) dan atau empat orang unsur utusan kwartir ranting.
Pasal
84
Pengambilan Keputusan Musyawarah
Cabang
(1) Keputusan Musyawarah Cabang
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah cabang
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir
Nasional\Daerah yang bersangkutan .
Pasal
85
Musyawarah Ranting dan Musyawarah
Ranting Luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting adalah forum
tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2) Musyawarah Ranting diadakan
sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang
luar biasa dan bersifat mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar
Biasa.
(4) Masa bakti pengurus yang baru
hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5) Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Ranting Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa
diselenggarakan atas prakarsa kwartir ranting atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan yang ada diranting itu dan harus
diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting dengan disertai alasan yang
jelas.
(7) Selambatnya dua bulan setelah
usul tertulis diterima, kwartir ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting
Luar biasa.
Pasal
86
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta Musyawarah Ranting
terdiri atas utusaan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan ranting terdiri atas enam
orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang
Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan gugusdepan terdiri atas
empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan, diantaranya adalah
seorang wakil Pramuka Penegak dan pramuka pandega dan seorang wakil Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
(4) Kwartir ranting dan gugusdepan
harus berupaya agar utusanya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan ranting dan gugusdepan
masing-masing memilki satu hak dan suara.
(6) Pada Musyawarah ranting dan
musyawarah ranting luar biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai
peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui
perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal
87
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara pokok Musyawarah Ranting
adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir
Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja Kwartir
Ranting untuk masa bakti berikunya.
c. Menetapkan formatur dan ketua
kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Ranting
terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2) Acara Musyawarah Ranting lainya
dapat diagendakan jka dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir
ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu
sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan
kwartir ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah ranting harus
diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal
88
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting memilih dan
menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan
sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada gugusdepan
nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting dengan
memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Ranting memilih
secara langsung ketua kwartir ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan
diketuai oleh ketua kwartir ranting terpilih menyusun kwartir ranting.
(4) Tim formatur sebanyak lima
orang, termasuk ketua kwartir ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis
pembimbing ranting, kwartir ranting dan gugusdepan.
(5) Tim formatur dalam waktu satu
bulan membentuk pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada
ketua kwartir cabang untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Ranting hanya
dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir Ranting lama berstatus
domisioner sejak terpilihnya ketua kwartir ranting yang baru sampai dengan
pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
89
Penyampaian Usul dan Materi
Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi
Musyawarah Ranting oleh Pembina gugusdepan harus dilakukan secara tertulis
kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan
Musyawarah Ranting.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan
sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah menyiapkan
secara tertulis badan musyawarah ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan
dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi
Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal
90
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
dan dari peserta Musyawarah Ranting.
(2) Pemilihan presidium Musyawarah
Ranting sebanyak-banyaknya tiga orang, yang terdiri atas satu orang unsur
ranting (lama) dan dua orang unsur utusan gugusdepan.
Pasal
91
Pengambilan Keputusan Musyawarah
Ranting
(1) Keputusan Musyawarah Ranting
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional,
Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal
92
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa
(1) Musyawarah gugusdepan adalah
forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugusdepan.
(2) Musyawarah gugusdepan diadakan
sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang
luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan
Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugusdepan dan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah
Gugusdepan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
diselenggarakan atas prakarsa Pembina gugusdepan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina
Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya satu bulan setelah
usul tertulis diterima, Pembina gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal
93
Peserta Musyawarah Gugusdepan
(1) Peserta musyawarah gugusdepan
terdiri atas para Pembina gugusdepan, para pembantu Pembina gugusdepan,
perwakilan Dewan Ambalan, Perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada
musyawarah gugusdepan memiliki satu hak suara.
Pasal
94
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok musyawarah
gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Ketua
Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja
gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugusdepan untuk
masa bakti beriutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugusdepan
terpilih oleh ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
(2) Acara pertanggungjawaban ketua
gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih
dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(3) Pertanggungjawaban keuangan
gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal
95
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1) Musyawarah gugusdepan memilih
dan menetapkan ketua gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugusdepan menyampaikan
nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugusdepan kepada semua
yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(4) Ketua gugusdepan yang lama dapat
dipilih kembali.
(5) Ketua gugusdepan lama berstatus
demisioner sejak terpilihnya ketua gugusdepan yang baru sampai dengan
pengesahan ketua gugusdepan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
96
Penyampaian Usul dan Materi
Musyawarah Gugusdepan
(1) Penyampaian usul dan materi
musyawarah gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua
gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah
gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu
sebelum pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan harus sudah
menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan menyampaikan kepada
semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(3) Penyiapan usul dan materi
musyawarah gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.
Pasal
97
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan dipimpin
oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah
gugusdepan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.
Pasal
98
Pengambilan keputusan musyawarah
gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah gugusdepan
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
(4) Keputusan musyawarah Gugusdepan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga Gerakan
pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan
Kwartir Nasional, Daerah, Cabang Ranting.
Pasal
99
Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Putra Putri
(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana
permusyawaratan umtuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan, khususnya penyelenggaraan kegiatan
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan
sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil Musppanitera nasional
merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka.
b. Hasil Musppanitera daerah,
Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Daerah,
Cabang dan Ranting.
(4) Peserta Musppanitera terdiri
atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan
Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat
yang lain.
c. Andalan sebagi penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir
di atasnya sebagai narasumber kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal
100
Acara Musyawarah Penegak dan Pramuka
Pandega Putri Putra
(1) Acara pokok Musppanitera adalah:
a. Penyampaian pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban Dewan Kerja selam masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja masa
bakti berikutnya.
c. Memberi masukan untuk kebijakan
kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Memilih Ketua Dewan Kerja masa
bakti berikutnya.
e. Memilih formatur yang mendampingi
Ketua Dewan Kerja terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Kerja masa bakti
berikutnya.
(2) Acara Musppanitera lainya dapat
diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal
101
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Penegak dan Pramuka
Pandega Putri Putra
(1) Keputusan Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra dicapai atas dasar Musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.
Pasal
102
Rapat Kerja
(1) Rapat kerja diselenggarakan
sebagi langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan
setiap tahun sekali diawal tahun progam .
(3) Peserta rapat kerja kwartir
sedikitnya diikuti oleh:
a. Andalan kwartir yang
bersangkutan;
b. Ketua dan Seketaris Kwartir di
bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting .
c. Unsur Dewan Kerja atau unsur
Dewan Ambalan dan dewan racana untuk Kwartir Ranting
(4) Peserta Rapat kerja gugusdepan
terdiri atas:
a. Pembina Gugusdepan
b. Unsur Anggota Muda
(5) Rapat Kerja yang diselenggarakan
oleh Dewan Kerja disebut sidang Paripurna Penegak dan Pramuka Pandega,
merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menyelenggarakan
pengendaliaan operasional pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
(6) Peserta sidang Paripurna Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan
Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk tingkat
yang lain.
c. Ambalan sebagai penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir
di atasnya sebagai narasumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7) Peserta Rapat Kerja dan/atau
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan pandega terdiri atas putra dan putri.
Pasal
103
Referendum
(1) Referendum adalah penyerahan
suatu persoalan untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2) Referendum diadakan apabila
menghadapi persoalan mendesak yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir,
sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Referendum dapat diselenggarakan
oleh semua kwartir.
(4) Referendum dilaksanakan secara
tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum
itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban
ditentukan dan diumumkan.
(6) Referendum disepakati untuk
diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai
hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil referendum diumumkan oleh
kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka diwilayahnya,
selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal
104
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka
diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. APBN dan atau APBD
c. Bantuan Majelis Pembibing
d. Sumbangan masyarakat yang tidak
meningkat
e. Sumber lain yang tidak
bertentangan baik dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka
f. Usaha dana badan usaha koperasi
yang dimiliki Gerakan Pramuka
g. Royalti atas hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki Gerakan Pramuka
(2) Pendapan Gerakan Pramuka berupa
uang disimpan di Bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka dan dikelola oleh
bendahara kwartir atau pelaksana keuangan gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal
105
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh
badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir atau gugusdepan yang
bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan usaha dapat berupa badan
usaha tetap, antara lain persoran, koperasi dan yayasan atau secara insidental
berupa panitia usaha dana.
(4) Badan-badan usaha tersebut
bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir atau Ketua Gugusdepan yang bersangkutan
dan secara berkala menyampaikan laporannya.
(5) Usaha dana dapat dilakukan
dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.
Pasal
106
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri
atas:
a. Benda tak bergerak
b. Benda bergerak
c. Hak atas kekayaan intelektual
(2) Benda tak bergerak meliputi
tanah dan bangunan.
(3) Benda bergerak meliputi hasil
uasaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual
yaitu hak atas merk, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada
maupun yang akan dimintakan kelak kemudian hari, antara lain:
a. Lembaga/ tanda gambar siluet tunas kelapa
b. Atribut Gerakan Pramuka
c. Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka
Pasal
107
Pengelolaan, Pemanfaatan,
Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan
kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus
masing-masing kwartir atau pengurus gugusdepan berdasarkan keputusan rapat
pengurus kwartir atau pengurus gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing
bersangkutan.
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan
Pramuka yang berupa asset tetap harus diputuskan dan mendapat persetujuan Rapat
Pleno Pengurus Kwartir atau pengurus Gugusdepan dan disetujui oleh majelis
pembimbing yang bersangkutan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal
108
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah
tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya
serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka
digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka yang warnanya
disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal
109
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka
berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar
putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah,
menghadap kearah tiang bendera.
(2) Dibagian atas dan dibagian bawah
bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera,
letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali
bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8
dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir , serta
nomor gugusdepan dan nama kwartir untuk bendera Gugusdepan.
Pasal
110
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia denagn keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas
disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan dikantor Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan hari Pramuka.
Pasal
111
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
Pasal
112
Pakian Seragam Pramuka
(1) Pakaian seragam Pramuka
dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian,
menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna seragam pramuka adalah
coklat muda untuk pakaian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua
dimaksud untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa
Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasal
113
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka selain
mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization
of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal
114
Akibat Hukum dan Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan
Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh
panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang
diadakan khusus untuk itu.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal
115
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Ketentuan-ketentuan dalam
anggaran rumah tangga yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau
panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau
panduan lain disusun ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 116
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal
117
Penutup
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
tahun 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
yang telah disahkan dengan keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor 24 tahun
2009 sebagai rujukan.
Jakarta, 21 Desember 2009.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar