Sejarah Dan Peraturan Pemakaian Bendera
Merah Putih
I. PENDAHULUAN
- Setiap negara mempunyai bendera kebangsaan. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dari negara itu. Seorang warga negara yang setia adalah seorang yang sanggup mempertahankan bendera negaranya sampai titik darah penghabisan.
- Bendera Kebangsaan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. Sang Merah Putih sebagai Bendera Republik Indonesia merupakan lambang kemerdekaan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia. Hanya suatu negara yang merdeka dan berdaulat dalam suatu negara yang memiliki bendera kebangsaan.
- Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah bertekad untuk mempertahankan Sang merah Putih sebagai bendera kebangsaan yang abadi dan tetap berkibar dibumi Indonesia. Tekad bangsa Indonesia itu terbukti dalam perang kolonial melawan penjajah Belanda, menumpas Pemberontakan PKI Muso, menumpas Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia pimpinan Karto Suwiryo, menumpas PRRI Permesta, Menumpas G-30 S PKI yang kesemuanya menghendaki lenyapnya bendera kebangsaan Sang merah Putih dari Bumi Indonesia. Beribu-ribu pahlawan bangsa Indonmesia berguguran dalam mempertahankan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan yang tulus dan ikhlas para pahlawan itulah Sang merah Putih Tetap berkibar di Bumi Indonesia
- Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok untuk menjadikan setiap pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan Sang Merah Putih dan kehormatan Sang merah Putih sampai titik darah penghabisan Oleh karena itu kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa hormat terhadap bendera kebangsaan Indonesia Sang Merah Putih, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengenal, mengetahui, memahami dan menghayati bentuk, arti, sejarah dan penggunaan bendera kebangsaan sang Merah Putih. Setiap Pramuka harus memiliki rasa hormat yang tinggi terhadap Sang merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan kemerdekaan Republik Indonesia.
- Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan keanggupan berkorban demi abadinya sang Merah Putih di Bumi Indonesia. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi para Pramuka.
II. SEJARAH
BENDERA MERAH PUTIH
Penggunaan dan arti warna Merah Putih di Bumi
Indonesia
a. Dalam sejarah
Indonesia terbukti bahwa bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh
tentara Jayakatwan ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari
Singhosari ( 1222 – 1292 ) Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno
yang memakai tahun 1216 รงaka ( 1294
Masehi ) menceritakan perang antara Raden Wijaya melawan Jayakatwan ( Lihat
Babad Majapahit )
b. Mpu Prapanca
didalam buku karangannyayang berjudul “ Negara Kertagama “ menceritakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara-upacara hari kebesaran raja pada
waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350 –
1389 M. Menurut Mpu Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta
raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta
Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar banteng putih, Raja Putri Daha keretanya
dihiasai dengan gambar buah Maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu,
bahwa Kerajaan Majapahit, warna merah dan putih merupakan warna yang
dimuliakan.
c. Dalam suatu
Kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari Kitab yang lebih
tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau berwarna Merah-Putih-Hitam.
Bendera ini merupakan pusaka peninggalan zaman Kerajaan Melayu – Minangkabau
dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah = Warna
hulubalang ( Yang menjalankan pemerintahan )
Putih = Warna
Agama ( Alim Ulama )
Hitam = warna
adat Minangkabau ( Penghullu Adat )
d. Warna Merah
Putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Merah Putih disebut Gula
Kelapa bukan berarti “ Merah “ lambang “ Gula “ dan “ Putih “ lambang warna
buah nyiur yang telah dikupas ( Kelalpa ). Di Keraton Solo terdapat pusaka
berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera Raden Wijaya
yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam Kitab
Babad Tanah Jawa yang bernama Babad Mentewis ( Jilid II halaman 123 )
disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang dengan negeri Pati, tentaranya
bernaung dibawah bendera Merah Putih “ Gula-Kelapa “. Saat Itu Sultan Agung
memerintah tahun 1613 – 1645
f. Juga di bagian
lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih
misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebaginya meskipun dicampuri
gambar-gambar lain. Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang
Keberanian, kewiraan, sedang warna putih merupakan lambang kesucian.
III. MERAH PUTIH
DALAM ABAD XX
1. Bendera Merah
Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan
ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera
Merah Putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng ditengah-tengahnya.
2. Tujuan
Perhimpunan Indonesia Ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan
untuk nama majalah yang diterbitkannya.
3. Pada tahun
1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908 – 1923 untuk
memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit Buku
peringatan itu bergambar Merah Putih Kepala Banteng.
4. Dalam tahun
1927 lahirlah di Kota Bandung Partai Nasional Indonesia ( PNI ) yang mempunyai
tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih berkepala Banteng
5. Pada tanggal
28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera Merah Putih sebagai
bendera kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
IV. SANG SAKA MERAH
PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA
1. Pada tanggal
17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur
56 ( Sekarang Jl. Proklamasi ) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah
Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Itulah Bendera Sang
merah Putih berkibar untuk pertama kalinya di Bumi Indonesia Merdeka.
2. Pada tanggal
18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang dibentuk
pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama kalinya dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan
sebagai Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )
3. Dalam UUD
1945, Bab I, pasal I ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera
negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Dengan demikian itu, sejak
ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4. Derngan
ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih maka serentak
seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia menegakkan, mengibarkan dan
mempertahankan Sang Merah Putih di Bumi Indonesia.
Pertempuran-pertempurandengan serdadu-serdadu kolonial Belanda yang didukung
oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda
Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan dan Sang Merah
Putih. Karena pengiorbanan inilah Sang Merah putih tegak berkibar di bumi
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
5. Sang Merah
Putih yang dikibarkan pada hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 di Gedung
Pegangsaan Timur 56 Jakarta disebut sebagai Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu
selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 meter di depan Istana Merdeka
Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan
6. Mulai Tahun
1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai
gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam indonesia
7. Dalam sejarah
Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan
musuh, meskipun tentara kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik
Indonesia
8. Bendera Pusaka
pernah dijahit oleh Fatmawati.
V. PERATURAN
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA
1. Penggunaan
Bendera Kebangsaan Indonesia ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 40
tahun 1958
Dalam peraturan ini diatur mengenai :
a. Bentuk dan
jenis
b. Waktu dan cara
penggunaan
c. Tata Tertib
dalam penggunaan
d. Penggunaannya
bersama-sama dengan bendera lain
e. Penggunaan di
kapal
f. Penggunaan di
Lingkungan Angkatan Bersenjata
g. Penggunaan di
luar negeri
h. Aturan Hukum
2. a. Bab 1 pasal
1, Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958, berbunyi :
“ …………Bendera kebangsaan Sang Merah
Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan berbentuk segi empat panjang,
yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan
bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya.
b. Bab 1 pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun
1958, berbunyi :
1. “…..Bendera
Pusaka ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi
Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945…”
2. Bendera Pusaka
hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus di tingkat nasioanl
3. Bendera
duplikat dikibarkan pada upacara-upacara Peringatan Hari Nasional, pada Upacara
hari Senin
3. Aturan membawa
Bendera Merah Putih dalam Peraturan Baris Berbaris adalah dengan cara dipangku
dengan kedua tangan sejajar dengan dada sambil Jalan di tempat dan langkah
tegap.
4. Setiap anggota
Gerakan Pramukaberkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati
peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik
Indonesia. Ada Beberapa aturan yang biasa berlaku di Gerakan Pramuka, yaitu :
- Setangan Leher Putra dan putri berwarna merah dan putih tidak boloh jatuh menyentuh tanah. Jika dengan sengaja ataupun tidak setangan leher tersebut menyentuh tanah maka setiap anggota pramuka dengan penuh kesadaran melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan ambalan. Hal ini Bertujuan untuk menghormati Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan.
- Jika mendapati bendera Merah putih tengah dikibarkan maka segala bentuk kegiatan ditingggalkan dan Anggota Pramuka segera memberikan Salam Hormat kepada Bendera Merah Putih tersebut.
- Mencium Bendera Merah Putih pada saat pelantikan.
- Meletakan ujung Bendera Merah Putih / Setangan Leher Merah Putih di dada sebelah kiri pada saat pengucapan Tri Satya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar