Rabu, 11 Januari 2012

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA







LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal  Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

 ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai  memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
 (1) Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
 (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang
       mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
  1. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
  1. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  1. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
       perisai;
  1. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas
 perisai; dan
  1. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan atas perisai.












PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a.         Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.         Luar gedung atau kantor;
c.          Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita
        negara;
d.         Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.         Uang logam dan uang kertas; atau
f.           Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a.         Cap atau kop surat jabatan;
b.         Cap dinas untuk kantor;
c.         Pada kertas bermaterai;
d.         Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.         Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia
        yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana
        atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f.          Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g.         Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.         Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.



LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a.         Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b.         Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.          Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d.         Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.



Sejarah Lambang Negara
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Burung GARUDA melambangkan sebagai “ TENAGA PEMBANGUNAN “ , pada rantai yang dikalungkan dileher Garuda tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan perjuangan Nusa dan Bangsa. Lukisan Garuda dan perisai ini mengingatkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu hari pecahnya Revolusi Indonesia hingga menjadi kesatuan nasional INODESIA RAYA MERDEKA.
Lima lukisan dalam perisai mewujudkan pokok-pokok dasar Pancasila, yaitu :
1. Dasar KETUHANAN YANG MAHA ESA terlukis dengan Nur ( cahaya ) diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima
2. Dasar KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB terlukis dengan tali rantai bermata bulatan dan berbentuk persegi
3. Dasar PERSATUAN INDONESIA terlukis dengan pohon Beringin
4. Dasar KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN terlukis dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat
5. Dasar KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA dilukiskan dengan Kapas dan Padi sebagai tanda tujuan kemakmuran
1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara
Setiap Anggota Pramuka berkewajiban menghayati, melaksanakan dan mentaati Perauran Pemerintah tersebut diatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar