LAMBANG
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang
Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam
tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk
menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil
menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda
Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24
Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
ARTI
LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan
perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang
tenaga pembangunan.
Garuda
memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor
berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia.
(1) Di
tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai
berikut:
berbentuk bintang yang bersudut lima;
bulatan dan persegi di bagian kiri
bawah perisai;
perisai;
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan
dengan kepala banteng di bagian kanan atas
perisai; dan
padi di bagian kanan atas perisai.
PENGGUNAAN
LAMBANG NEGARA
Lambang Negara
wajib digunakan di:
a.
Dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.
Luar
gedung atau kantor;
c.
Lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita
negara;
d.
Paspor,
ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.
Uang
logam dan uang kertas; atau
f.
Materai.
Selain itu
Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a.
Cap
atau kop surat jabatan;
b.
Cap
dinas untuk kantor;
c. Pada kertas
bermaterai;
d.
Pada
surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.
Lencana
atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia
yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai
lencana
atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f. Penyelenggaraan
peristiwa resmi;
g.
Buku
dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.
Buku
kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang
dilarang:
a.
Mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b.
Menggunakan
lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c.
Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d.
Menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
|
Sejarah Lambang Negara
Setiap
Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan
kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk
suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia
tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk
Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Burung
GARUDA melambangkan sebagai “ TENAGA PEMBANGUNAN “ , pada rantai yang
dikalungkan dileher Garuda tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang
melambangkan perjuangan Nusa dan Bangsa. Lukisan Garuda dan perisai ini
mengingatkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu hari pecahnya Revolusi
Indonesia hingga menjadi kesatuan nasional INODESIA RAYA MERDEKA.
Lima
lukisan dalam perisai mewujudkan pokok-pokok dasar Pancasila, yaitu :
1. Dasar
KETUHANAN YANG MAHA ESA terlukis dengan Nur ( cahaya ) diruangan tengah
berbentuk bintang yang bersudut lima
2. Dasar
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB terlukis dengan tali rantai bermata bulatan
dan berbentuk persegi
3. Dasar
PERSATUAN INDONESIA terlukis dengan pohon Beringin
4. Dasar
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN terlukis dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat
5. Dasar KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA dilukiskan dengan Kapas dan Padi sebagai
tanda tujuan kemakmuran
1. Penggunaan
Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara.
(1)
Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang
berada di luar negri.
(2)
Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang
pada dada sebelah kiri diatas
2.
Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang
panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara
bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada
Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda
lainnya.
(3) Dilarang
menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan
atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13,
Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan,
perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada
pokoknya menyerupai Lambang Negara
Setiap Anggota Pramuka berkewajiban
menghayati, melaksanakan dan mentaati Perauran Pemerintah tersebut diatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar