KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
088 TAHUN 1974
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
1. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum
bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan masyarakat Indonesia sekarang ini ;
2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan,
Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya
syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi
dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka
pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;
3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi
Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).
Mengingat : 1.
Keputusan Musyawarah Majelis
Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20
Oktober 1970.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Pasal 9.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pasal 34
dan 39.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan
Penegak (Putera dan Puteri).
MEMUTUSKAN
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan
Penegak (Putera dan Puteri).
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda
Kecakapan Umum Pramuka, sebagaimana terlampir.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 24 Oktober 1974,
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Ketua
Kwartir Nasional Harian,
M.
Sarbini
Letjen
TNI
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 088/KN/74
TAHUN 1974
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT TANDA
KECAKAPAN UMUM
BAB I
PENGERTIAN
Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara
pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.
Pt. 2. Syarat-syarat tanda kecakapan umum, disingkat
SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun
demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri,
baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.
BAB II
TUJUAN
Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong para
Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi
kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.
BAB III
PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT
Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan usia para
Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
Pt. 5. SKU untuk Pramuka golongan Siaga, terdiri
atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Siaga Mula.
b. Tingkat Siaga Bantu.
c. Tingkat Siaga Tata.
Pt. 6. SKU untuk Pramuka golongan Penggalang,
terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penggalang
Ramu.
b. Tingkat Penggalang
Rakit.
c. Tingkat Penggalang
Terap.
Pt. 7. SKU untuk
Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penegak
Bantara.
b. Tingkat Penegak
Laksana.
Pt. 8. SKU untuk
Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega
BAB IV
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA
Pt. 9. Untuk mencapai
tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan
berturut-turut.
2. Hafak dan mengerti
isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Dapat memberi salam
Pramuka.
4. Tahu arti kiasan
warna-warna bendera kebangsaan Indonesia,
dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan
atau diturunkan.
5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti
pertemuan-pertemuan Siaga.
6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka
pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu
kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka,
atau Buku Tabungan Pelajar.
8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya,
sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan
badan.
10. a. Untuk Siaga
yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap
Kalimat Syahadat
(2) Dapat mengucap
Surat Al-Fatikhah
b. Untuk Siaga yang
beragama Katholik :
(1) Dapat membuat
tanda salib
(2) Dapat mengucap
do’a harian
(3) Dapat menyanyikan
3 buah lagu Gereja
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Yahya 3:16
(2) Dapat berdo’a sederhana
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan
dalam persembahyangan agama Hindu.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Hafal Trisarana.
Pt. 10. Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang
Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan
sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi Darma dan Dwi
Satya.
3. Tahu arti lambang
Gerakan Pramuka
4. Dapat memelihara
bendera kebangsaan Indonesia.
5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara
Republik Indonesia.
6. Hafal Pancasila.
7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa
tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
8. Dapat membaca jam.
9. Dapat menunjuk
sedikitnya 4 mata angin
10. a. Dapat menjalankan latihan-latihan
keseimbangan
b. Dapat melempar dan menerima lemparan bola dengan
tangan kanan dan kiri.
11. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati,
simpul anyam, dan simpul pangkal.
12. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka,
atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku
tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.
13. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya,
sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
14. Memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna
atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
15. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di
rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
16. Dapat mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.
17. a. Untuk Siaga
yang beragama Islam :
(1) Dapat menyebut
Rukun Iman
(2) Dapat menyebut
Rukun Islam
b. Untuk Siaga yang
beragama Katholik :
(1) Tahu Syahadat
Katholok, do’a pagi, dan do’a malam
(2) Mengetahui riwayat
hidup salah satu orang suci Katholik
(3) Dapat menyanyikan
lagu-lagu Natal
c. Untuk Siaga yang
beragama Protestan :
(1) Dapat menyanyikan
3 nyanyian Kristen
(2) Hafal do’a Bapa
Kami
(3) Tahu sebuah
hikayat dari Al Kitab
d. Untuk Siaga yang
beragama Hindu :
Dapat menyebut tujuan
hidup agama Hindu
e. Untuk Siaga yang
beragama Budha :
Telah melakukan
kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.
Pt. 11. Untuk mencapai
tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali
latihan.
2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan
menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.
3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama
beberapa orang Pahlawan Nasional.
4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera
kebangsaannya.
7. a. Untuk Puteri:
Dapat memasang buah baju dan menyalakan api
b. Untuk putera:
Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam
bahan yang berbeda.
8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh
pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter,
rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.
10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.
11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik
atau salah satu cabang olahraga renang.
12. Tahu beberapa macam penyakit menular.
13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di
rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni
budaya.
15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka,
atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku
tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan
seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya,
dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Melakukan Sholat.
(2) Dapat mengucap
do’a-do’a harian.
b. Untuk Siaga yang
beragama Katholik :
(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih,
dan do’a Tobat.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi
(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup
setempat.
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)
(2) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana
pada kesempatan tertentu.
(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rokhani di
sekolah.
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Hafal Tri Rina dan nama empat buah Kitab Suci Hindu
yang pokok.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Hafal Parita wajib : (1) Parita Pancasila.
(2) Parita Puja.
BAB V
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG
Pt. 12. Untuk mencapai tingkat Penggalang Ramu,
calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan
berturut-turut.
2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Dapat memberi salam
Pramuka dan tahu maksud penggunannya.
4. Tahu arti lambang
Gerakan Pramuka.
5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan
Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka
pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu
kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.
b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.
8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti
pertemuan-pertemuan Penggalang.
9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal
dalam Gugusdepan.
10. Dapat berbaris
11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin,
dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.
12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati,
simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat menyusuk
tali.
13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh
pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter,
rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan
badan.
16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur meja makan,
atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.
b. Untuk putera : Dapat membuat 2 macam hasta karya
dengan macam bahan yang berbeda.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka,
atau Buku Tabungan Pelajar.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya,
sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. a. Untuk
Penggalang yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap
Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun
Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat
berjama’ah.
b. Untuk Penggalang
yang beragama Katholik :
(1) Dapat mengucap do’a harian dan do’a Rosario, dan
tahu artinya.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera dapat menjadi
pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.
(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu
nyanyian Kristen.
(2) Dapat
menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.
(3) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana
pada kesempatan tertentu.
(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
(1) Hafal Panca Maha Yadnya.
(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
e. Untuk Pengalang yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan
Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.
(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri Ratna dan Malam
Suci Waisak.
Pt. 13. Untuk mencapai tingkat Penggalang Rakit,
seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai
Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal
dalam Gugusdepan.
4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan sejarah sedikitnya
3 orang Pahlawan Nasional.
6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai
ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain
di sekitar tempat tinggalnya.
7. Pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang
ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau
di tempat lain.
8. Dapat hafal menyanyikan di muka Pasukan
Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud),
Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai ke
Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.
9. Dapat menyajikan sedikitnya satu macam kegiatan
seni budaya.
10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
11. Dapat memimpin barisan Pramuka.
12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan
isyarat Morse atau isyarat Semaphore.
13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat
rumah tangga atau pakaian.
14. Dapat memberi pertolongan pertama pada
kecelakaan ringan.
15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat
telepon, tahu cara menggunakannya.
16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.
17. Tahu beberapa macam penyakit menular.
18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan
halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk
sedikitnya 5 orang.
20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik
atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
22. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka,
atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku
tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.
23. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya,
sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman
berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
25. Dapat membuat peta lapangan dan sketsa
pemandangan.
26. Sudah pernah
berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. a. Untuk
Penggalang yang beragama Islam :
(1) Hafal dan dapat membaca doa harian.
(2) Tahu riwayat
singkat Nabi Muhammad sa.w.
b. Untuk Penggalang
yang beragama Katholik :
(1) Mengetahui siapa Kristus.
(2) Dapat berdo’a dengan kata-katanya sendiri.
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Mengetahui makna do’a, dan dapat menguraikan
beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.
(2) Mengetahui pembagian Alkitab, dan dapat
menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan
Perjanjian Baru.
(3) Hafal dan mengerti
Hukum Penyuruhan.
(4) Tahu riwayat
seorang hamba Allah dalam Alkitab..
d. Untuk Penggalang
yang beragama Hindu :
(1) Hafal Pranayama.
(2) Hafal Asta Brata.
e. Untuk Penggalang
yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan
kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.
(2) Hafal Parita wajib
: Terimalah Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.
Pt. 14. Untuk mencapai
tingkat Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat
mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali
latihan.
2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5. Tahu tempat-tempat
penting di Kecamatan tempat tinggalnya.
6. Membuktikan
perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam
suatu kerajinan tangan yang berguna.
7. Sekurang-kurangnya
dua kali permah ikut kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya
di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau
pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain
sebagainya.
8. Dapat menaksir
jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.
9. Dapat membuat peta
pita.
10. Dapat menentukan
arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
11. Dapat merencanakan
dan mempersiapkan rapat kecil.
12. Dapat membuat alat
rumahtangga yamng sederhana.
13. Dapat memberi pertolongan pertama pada
kecelakaan.
14. Dapat. Dapat menerapkan pengetahuan tentang
kesehatan dan tentang kebersihan kamarmandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah
atau di tempat lain.
15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik
atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang
polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.
16. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka,
atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku
tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit,
dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
17. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya,
sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari
usahanya sendiri.
18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi
keuangan Gugusdepannya.
19. a. Untuk puteri : Pernah mengurus suatu rumah
tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera : Sudah pernah berjalan kaki selama
2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh
Pembinanya.
20. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni
budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan penonton lainnya..
21. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan
Khusus..
22. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Tahu hari-hari
Raya Islam.
(2) Dapat bertindak
sebagai Imam dalam sholat berjama’ah di perkemahan.
b. Untuk Penggalang
yang beragama Katholik :
(1) Tahu arti Missa
Kudus, dan bagian-bagiannya yang penting.
(2) Tahu alat-alat
kebaktian Gereja dan warna-warna lilin Turgi.
(3) Tahu hirarkhi
Gereja.
c. Untuk Penggalang
yang beragama Protestan :
(1) Dapat memimpin
nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(2) Dapat memimpin
do’a dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(3) Hafal dan mengerti
Hukum Kasih (Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).
(4) Hafal 12 Pengakuan
Iman Rasuli.
d. Untuk Penggalang
yang beragama Hindu :
Mengenal beberapa jenis Manusya Yadnya.
e. Untuk Penggalang
yang beragama Budha :
(1) Hafal Parita wajib : Ettavata dan Vihara Gitta
Jayamanggala Gatha.
(2) Melakukan Samadhi : Metta Bhavana, atau Samatha
Bavana.
BAB VI
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK
Pt. 15. Untuk mencapai
tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Rajin dan aktif
mengikuti latihan Ambalan Penegak.
2. Telah mempelajari
dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3. Mengerti dan
bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya
sehari-hari.
4. Dapat memberi salam
Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
5. Tahu tanda-tanda
pengenal dalam Gerakan Pramuka.
6. Tahu struktur
organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
7. Tahu arti lambang
Gerakan Pramuka.
8. Tahu arti Pancasila.
9. Tahu sejarah dan arti
kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan
menurunkannya dalam upacara.
10. Dapat dengan hafal
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak,
dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau
dinyanyikan pada suatu upacara.
11. Tahu arti lambang
Negara Republik Indonesia.
12. Biasa berbahasa
Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
13. Tahu arti dan
sejarah Sumpah Pemuda.
14. Tahu perjuangan
bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.
15. Tahu susunan
Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
16. Dapat berbaris.
17. Selalu berpakaian
rapi, meme;ihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
18. Tahu pentingnya
bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan
untuk sedikitnya 5 orang.
19. Tahu tentang
penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
20. Melakukan salah
satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Tahu adat sopan
santun pergaulan Indonesia.
22. Memiliki buku
Tabanas.
23. Setia membayar
uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya
dari usahanya sendiri.
24. Menguasai suatu keterampilan
di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri,
tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.
25. Dapat membaca jam
dan menggunakan kompas.
26. Sudah pernah
berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. Pernah ikut serta
kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
28. a. Untuk Penegak
yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap
Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun
Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat
berjama’ah.
(4) Tahu riwayat Nabi
Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang
beragama Katholik :
Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan,
sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).
c. Untuk Penegak yang
beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal
menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap
do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Bersedia memimpin
kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Mengetahui sekedar
peraturan-peraturan Gereja.
d. Untuk Penegak yang
beragama Hindu :
(1) Dapat memenuhi SKU
untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama
Hindu.
(2) Tahu arti Wiweka,
Sastra, Aksara, dan mengerti arti Tat Twam Asi.
e. Untuk Penegak yang
beragama Budha :
(1) Dapat memenuhi SKU
untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama
Budha.
(2) Mengerti dan dapat
menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan
golongan Penegak.
Pt. 16. Untuk mencapai
tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif
mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.
2. Dapat memberi
penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu sejarah
pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa
dan negara dewasa ini.
4. Tahu tentang
gerakan kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka
sedunia.
5. Mengetahui tentang
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam
organisasi itu.
6. Bersungguh-sungguh
mengamalkan Pancasila.
7. Dapat dengan hafal
menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang
disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.
8. Tahu tentang
upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan,
penerimaan tamu terhormat, dll.
9. Tahu cara merawat
dan mengebumikan jenazah.
10. Dapat memimpin
barisan Pramuka.
11. Dapat memberi
pertolongan pertama pada kecelakaan.
12. Jika di tempat
tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.
13. Melakukan salah
satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan
melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan
permainannya.
14. a. Untuk puteri :
Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera :
Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
15. Dapat menampilkan
satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam
penonton-penonton lain.
16. Menjalankan suatu
proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain,
secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil
karyanya.
17. Mengadakan
peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari
masalah-masalah pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai
kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.
18. Sekurang-kurangnya
2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh
Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat
lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna,
atau lain sebagainya.
19. Dapat
merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah
rapat.
20. a. Memiliki buku
Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama
sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian
daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.
b. Untuk putera :
Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
21. Setia membayar
uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari
usahanya sendiri.
22. Pernah membantu
dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi
keuangan lainnya.
23. Membantu Pembina
Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga
atau Pasukan Penggalang.
24. Memiliki
sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus
25. a. Untuk Penegak
yang beragama Islam :
(1) Tahu
syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat
sehari-hari.
(2) Mengetahui riwayat
Nabi Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang
beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a dan bernyanyi
bersama.
(2) Dapat menolong orang sakit secara
rokhaniah (sakramen orang sakit)
(3) Memahami arti kematian.
(4) Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang
meninggal.
c. Untuk Penegak yang
beragama Protestan :
(1) Turut serta dalam
kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..
(2) Bersedia mengikuti
pengajaran agama (Katekhesasi).
d. Untuk Penegak yang
beragama Hindu :
(1) Tahu arti Dhayana,
Yoga, Samadhi.
(2) Dapat menjelaskan
istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan
Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.
e. Untuk Penegak yang
beragama Budha :
(1) Tahu arti Panca
Sadha.
(2) Dapat menjelaskan
istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan
Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.
BAB VII
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
Pt. 17. Untuk mencapai
tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif
mengikuti latihan Racana Pandega.
2. Dapat memberi
penjelasan tentang arti Pancasila.
3. Menjadi Pembantu
Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina
Mahir Bagian Dasar,
4. a. Untuk Penegak
yang beragama Islam :
(1) Dapat menyiapkan
sholat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan,
serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar
Islam setempat.
(2) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Islam.
b. Untuk Penegak yang
beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a atau persembahyangan
bersama di lingkungannya.
(2) Tahu peraturan
agama Katholik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen
Imamat.
(4) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Katholik.
c. Untuk Penegak yang
beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal
menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap
do’a dalam suatu pertemuan.
(3) Dapat memimpin
suatu kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.
d. Untuk Penegak yang
beragama Hindu :
(1) Dapat membantu
seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang
Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.
(2) Mengetahui dan
dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.
e. Untuk Penegak yang
beragama Budha :
Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon
Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula
atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama
Budha.
BAB VIII
PENGUJI
Pt. 18. Penguji SKU
adalah Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina
Pramuka yang diuji.
Pt. 19. Pembina
Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18 dapat minta
orang lain, yaitu anggota ataupun bukan anggota Gerakan Pramuka, untuk menguji
anak didiknya.
Pt. 20. Dianjurkan
supaya syarat-syarat tentang Satya dan Darma Pramuka diuji sendiri oleh Pembina
Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18.
BAB IX
CARA MENGUJI
Pt. 21. Dalam menguji
SKU, Penguji harus memperhatikan :
a. Keadaan masyarakat setempat :
(1) Adat istiadat
setempat.
(2) Kebiasaan penduduk
setempat.
(3) Keadaan dan
kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.
(4)
Pembatasan-pembatasan yang ada setempat.
b. Kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka
yang diuji :
(1) Jenis kelaminnya.
(2) Usianya.
(3) Keadaan
jasmaninya.
(4) Bakatnya.
(5) Kecerdasannya.
(6) Sifat dan
wataknya.
(7) Hasrat dan
minatnya.
(8) Kebutuhannya.
(9) Keuletannya.
(10) Usaha yang telah
dilakukannya.
Pt. 22. a. Ujian SKU
dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.
b. Ada mata ujian yang
harus dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada
perorangan.
Pt. 23. Pembina
Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu anak didiknya supaya anak
didiknya itu aktif berusaha memenuhi SKU..
Pt. 24. Pelaksanaan
ujian SKU dilakukan :
a. Dengan menguji mata-mata ujian satu demi satu.
b. Dengan urutan mata ujian yang dikehendaki oleh
Pramuka yang diuji.
c. Pada waktu-waktu yang disepakati bersama antara
Penguji dan Pramuka yang diuji.
d. Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara
praktis.
Pt. 25. Tidak boleh seorang Pramuka dinyatakan lulus
SKU tanpa melalui ujian.
Pt. 26. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus
mengusahakan adanya variasi, dengan mengingat Pt. 21, sehingga anak-didik
tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU, umpamanya ujian SKU dilaksanakan dalam suatu perkemahan
Pasukan Penggalang.
Pt. 27. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus
memperhatiakan pula segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas kemampuan
jasmani Pramuka yang diuji.
BAB X
BAHAN DAN SARANA
Pt. 28. SKU merupakan syarat minimum yang oelh
Penguji SKU dapat dikembangkan, dengan mengingat Pt. 21, dan dengan
kebijaksanaan sehingga tidak menghambat kemajuan, tidak menjemukan, dan tidak
mematahkan semangat Pramuka yang diuji.
Pt. 29. Dalam menguji SKU supaya digunakan sarana,
bahan, dan alat-alat yang terdapat setempat, umpamanya :
a. Untuk mata ujian menabung, supaya diusahakan
sehingga anak-didik menabung dalam bank sebagai penabung Tabanas, jika karena
jarak ke bank itu terlalu jauh, atau karena sebab lain hal tersebut tidak dapat
dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku Tabungan Pramuka, atau buku
Tabungan Pelajar. Jika itupun tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya
menggunakan buku tabungan khusus yang hanya berlaku dalam Gugusdepannya.
b. Untuk menguji hastakarya, sebagai bahan dapat
digunakan bamboo, kayu, rotan, tempurung, bahan pakaian, kapas, tali, atau
bahan lain yang terdapat setempat.
c. Untuk mata ujian berkemah, jika tidak ada tenda,
maka dapat digunakan gubuk dari daun-daunan atau dari bahan lain.
d. Jika untuk mata ujian seni budaya dialami
kesulitan akan alat-alat perlengkapannya, maka dapat menggunakan alat-alat perlengkapan
yang seadanya.
Pt. 30. Tiap kali seorang Pramuka lulus dalam suatu
mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan tanda tanggannya pada daftar mata
ujian SKU dari Pramuka yang diuji.
BAB XI
PENUTUP
Pt. 31. Segala sesuatu tentang SKU yang belum diatur
dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.